Jumat, 28 Maret 2008

Pasar Narkoba

Ditangkapnya pedagang narkotika di perumahan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, oleh polisi menandakan omzet peredaran narkoba di negara ini sudah besar. Barang bukti narkoba jenis kristal metamfetamin atau yang biasa disebut sabu-sabu jumlahnya mencapai 600 kilogram senilai Rp 600 miliar.
Barang ini diduga milik pedagang yang mempunyai jaringan internasional mengingat barang serupa juga pernah ditangkap di Teluk Naga, pantai Indah Kapuk, dan penemuan pabrik SS di Banten dan Batu beberapa tahun lalu. Diduga masih terdapat narkoba lain yang jumlahnya mendekati satu ton belum berhasil ditangkap polisi dalam penggerebekan pekan lalu itu.
Penangkapan pedagang narkoba ini semakin mengungkap masalah narkotika di Indonesia sudah menjadi perkara serius. Keseriusan itu tampak dari indikasi, pertama, jumlah narkoba sangat besar. Kedua, pelakunya orang asing.
Jumlah narkoba yang begitu besar menandakan Indonesia telah menjadi pasar narkoba karena barang itu laku keras di sini sehingga pasokan kian banyak. Pedagang narkoba kebanyakan orang asing menunjukkan negara ini merupakan pasar potensial untuk menjual barang ini.
Ini tentu memprihatinkan karena barang yang dijual sangat berbahaya yang dapat merusak jiwa bangsa. Kristal metamfetamin yang juga disebut kristal meth atau ice dan di sini disebut sebagai sabu-sabu mulai dikenal pada tahun 1990-an.
Barang haram itu disukai karena pengguna merasakan dapat memberikan lebih banyak tenaga dan kekuatan, membuat tahan tidak tidur selama 24 hingga 48, bahkan 72 jam. Sabu-sabu juga dikatakan memberikan pengalaman seks lebih lama dan lebih baik. Dikatakan juga sabu-sabu membantu penggunanya berpikir lebih jelas.
Sebenarnya efek buruk narkoba jenis itu jauh lebih berbahaya daripada heroin atau biasa juga disebut putaw. Penggunaan dan penyalahgunaan sabu-sabu jangka panjang menimbulkan kerusakan pada susunan saraf pusat, mengakibatkan depresi dan kelemahan, keracunan pada jantung dan pembuluh darah, dan sangat sering mengakibatkan paranoia tinggi dan parah. Kecenderungan depresi sifat bunuh diri sangat umum pada orang yang memakai sabu-sabu. Bahkan dapat menimbulkan perilaku brutal lebih sering terjadi daripada putaw.
Mengingat pengaruh buruknya yang begitu besar bagi penggunanya yang sekarang ini sudah meluas di kalangan remaja dan orang dewasa, sudah sepatutnya pemerintah berlaku tegas terhadap kasus ini sama seperti pemberantsan korupsi.
Tindakan tegas itu adalah pemberian hukum yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkannya. Selain itu, mulai penyidikan dan pengadilan oleh aparat hukum harus mendapat perhatian ketat.
Sebab untuk beberapa kasus narkoba setelah disidangkan hanya mendapat hukuman ringan bahkan bebas karena berkas tuntutan yang dibuat jaksa seperti sengaja dikaburkan. Karena ini perdagangan besar tentu saja pelakunya tidak segan menyuap para penegak hukum untuk dapat dibebaskan.
Bila pemerintah tidak mengambil sikap tegas atas masalah ini maka pertaruhannya adalah masa depan bangsa. Sebab pemakaian narkoba di kalangan remaja terus naik seiring dengan mudahnya mendapatkan barang itu.
Sikap tegas yang dibutuhkan adalah pertama, perberat hukuman bagi pembuat, pedagang dan pengedar yang menjadi jaringan narkoba. Kedua, awasi proses penyidikan dan peradilan perkara ini untuk mencegah terjadinya suap. (*)
.

Tidak ada komentar: