Senin, 05 November 2007

Kasus Satu Calon Anggota KPU

Keberadaan Syamsul Bahri, calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya menyulitkan posisi pemerintah. Syamsul Bahri yang lolos seleksi anggota KPU ternyata masih dalam status diperiksa Kejaksaan Negeri Malang dalam perkara korupsi pembangunan pabrik gula.
Karena status tersangka korupsi itu Syamsul lalu tidak dilantik sbagai anggota KPU dan kini Kejaksaan Negeri Malang pun tampak bersemangat memeriksa kembali dia bahkan disertai tindakan menahannya dengan alasan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Tak ayal sikap Kejaksaan ini menimbulkan pertanyaan. Kenapa kasus yang sudah berlangsung setahun itu baru sekarang membuat keputusan menahan Syamsul Bahri? Maka tak salahlah kalau ada yang berpendapat sekarang ini Syamsul Bahri menjadi korban politik dan korban ketidakjelasan hukum di Indonesia.
Masalah Syamsul Bahri ini menjadi batu sandungan bagi kerja pemerintah dan KPU yang dikejar waktu untuk menyelenggarakan Pemilu 2009. Dalam masalah ini dapat dirasakan ada ketidakjujuran, kerja aparat yang tidak beres, dan permainan politik.
Ketidakjujuran dilakukan oleh Syamsul Bahri yang tidak menceritakan dalam riwayat hidupnya soal status dalam pemeriksaan kejaksaan ini. Perkara ini baru mencuat ketika ada LSM yang mengungkapkan lantas Kejaksaan yang mungkin sudah melupakan kasus ini lalu mulai beraksi lagi.
Tidak tuntasnya pemeriksaan Kejaksaan atas kasus ini juga menimbulkan kecurigaan mengapa setelah pemeriksaan setahun lalu hingga sekarang tidak tuntas. Hanya satu saja tersangka yang diproses pengadilan yaitu Kepala Dinas Perkebunan sedangkan lainnya tidak jelas sampai tiba-tiba Syamsul Bahri lolos seleksi KPU.
Dari masalah ini, reformasi lembaga peradilan patut diperhatikan untuk menciptakan kejelasan hukum. Jangan sampai lembaga peradilan menjadi tempat praktik suap dan jual beli hukum sehingga banyak perkara yang tidak tuntas bahkan tiba-tiba menghilang.
Kasus Syamsul juga beraroma ada permainan politik untuk saling menjatuhkan antara pemerintah dan DPR. Pemerintah yang menerima tujuh calon anggota KPU dari panitia seleksi tetap mencantumkan Syamsul Bahri dengan alasan belum ada keputusan hukum tetap yang menguatkan dia bersalah.
DPR yang sudah mengetahui persoalan Syamsul bahkan mempersoalkan dengan sengit ternyata akhirnya tidak mencoret nama Syamsul. Meskipun pemerintah berkali-kali lobi DPR untuk mengatasi status Syamsul ini DPR tetap meloloskan. Padahal kalau DPR mau konsisten dengan suara yang selama ini dikritikkan kepada pemerintah semestinya nama Syamsul sudah harus dicoret agar tidak menimbulkan persoalan.
Tapi karena DPR tidak mau bermasalah maka nama itu diloloskan saja agar pemerintah yang membuat keputusan sendiri. Kesannya DPR mau melempar persoalan kepada eksekutif kembali. Akhirnya dengan keputusan Syamsul tidak dilantik kini menjadi perdebatan terus apakah perlu dicarikan pengganti untuk melengkapi anggota KPU menjadi tujuh orang sesuai amanat undang-undang. Semestinya soal KPU sudah tuntas dan bekerja untuk menyiapkan Pemilu.
Belajar dari kasus ini, marilah kita bekerja dengan baik dan tulus untuk negara ini. Singkirkan kepentingan politik dan saling menjatuhkan. Sebab masih banyak kerusakan negeri yang harus diperbaiki. Kalau gagal maka rusaklah kembali negeri ini. (*)
.

Tidak ada komentar: